Model Pemberdayaan Kelembagaan Dalam Implementasi Uu Ri No. 6 Tahun 2014 Di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang

Widodo, Wahyu and Widodo, Suwarno (2015) Model Pemberdayaan Kelembagaan Dalam Implementasi Uu Ri No. 6 Tahun 2014 Di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Jurnal Ilmiah Civis, 5 (2).

[img] Text
MODEL PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DALAM IMPLEMENTASI UU RI NO. 6 TAHUN 2014 DI DESA KAWENGEN, KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG.pdf

Download (3MB)

Abstract

Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi amanah kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota untuk memberdayakan masyarakat Desa, yang dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Pasal 122), pemberdayaan masyarakat Desa dan pendampingan masyarakat Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 khususnya Pasal 126 s.d 131). Kesiapan kelembagaan Desa dan perangkat Desa merupakan syarat mutlak berhasilnya implementasi UU Desa karena merekalah ujung tombak pelaksanaan UU Desa tersebut sesaui dengan aturan pelaksanaan yang ada. Kemampuan (kapasitas) dari Lembaga Desa dan Perangkat Desa dalam menyikapi dan menyiapkan terkait implementasi UU Desa sangat menentukan tingkat keberhasilannya. Kesiapan dari Kelembagaan Desa yaitu antara lain Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD/LKMD, PKK, Karangtaruna, BKM/UPK PNPM, RW, RT dan kelompok masyarakat lainnya mempunyai persepsi yang sama dalam mendukung implementasi UU Desa sesuai tugas pokok fungsinya masing-masing. Pendekatan penelitian yang digunakan, adalah Realitas Konseptual dan Realita Penomena. Bertolak dari pandangan tersebut maka Desa Kawengen sebagai realitas sosial,. Sedangkan Pendekatan penelitian Yurisdis Normative-sosiologis, yaitu analisis yang disandarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan fakta empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, 1. Kelembagaan Desa yang ada di Desa Kawengen yaitu Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, BKM, LEPED, Lembaga Daurit Tauhid, Jamaah Ahli Sunnah, BAZIS, PUSTU dan Posyandu, dapat dikatakan bahwa sudah memliki hampir semua ada kelembagaan Desa yang diamanatkan oleh UU Desa, yang belum ada adalah BUMDesa, Yang masih menjadi tantangan adalah kinerja kelembagaan atau keberadaan lembaga Desa tersebut berkontribusi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa. 2.Model pemberdayaan kelembagaan Desa Kawengen tersebut, pada dasarnya secara keseseluruhan pemberdayaan kelembagaan maupun masyarakat akan menuju suatu tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Desa yang berdaya dan mandiri, yaitu dengan metode pelatihan penguatan kelembagaan Desa, pilot kelembagaan, studi banding dan pendampingan intensif di Desa. 3. Media yang digunakan dalam mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan adalah memperbanyak buku atau pedoman berupa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan panduan untuk mempermudah para pelaksana kelembagaan Desa dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Serta media monitoring dan evaluasi kelembagaan Desa yang melibatkan masyarakat Desa Kawengen yang berupa monitoring ataupun pertemuan rutin berkala dan teragendakan secara baik.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: dosen upgris semarang
Date Deposited: 03 Apr 2023 06:04
Last Modified: 03 Apr 2023 06:04
URI: http://eprints.upgris.ac.id/id/eprint/1180

Actions (login required)

View Item View Item