UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)

Aksin, Nur UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam). Jurnal Meta-Yuridis. ISSN 2614-2031 (In Press)

[img] Text
UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)_2.pdf

Download (1MB)
[img] Text
UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)_2.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tenaga Kerja merupakan aspek penting yang terdapat dalam struktur ekonomi suatu perusahaan maupun sebuah organisasi. Tenaga Kerja merupakan pihak yang dimanfaatkan kinerjanya baik dari segi fikirannya maupun tenaganya. Sehingga, dalam hal ini sangatlah diperlukan beberapa penghargaan ataupun jaminan atas kinerja dari tenaga kerja tersebut, yang biasa diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya yakni Upah. Upah dalam hal ini juga berguna sebagai penjamin atas keberlangsungan perusahaan atau organisasi tersebut, karena secara tidak langsung Upah tersebut berperan sebagai pengikat, antara kedua belah pihak tersebut, yakni antara Pemilik tenaga kerja dengan tenaga kerja. Permasalahan mengenai ketenagakerjaan, juga menjadi suatu kajian penting dalam agama Islam. Tenaga kerja dalam perspektif agama Islam (khususnya dalam kajian ilmu Muamalah), termasuk ke dalam kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan Ijarah. Kegiatan Ijarah (sewa menyewa) dalam hal ini, diartikan sebagai upah-mengupah, dimana pihak Pemilik tenaga kerja diibaratkan sebagai Penyewa, dan sebaliknya pihak tenaga kerja diibaratkan sebagai sesuatu yang disewakan. Pengertian tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan, dikarenakan tenaga kerja dalam sistem pekerjaannya, telah dimanfaatkan keahliannya. Oleh karena itu, Upah di sini dijadikan sebagai bentuk tanggung jawab bagi pihak penyewa serta bentuk jaminan bagi pihak yang disewa keahliannya. Kata Kunci: Upah, Tenaga Kerja, Islam Abctracs Labor is an important aspect in the economic structure of a company or an organization. Labor is the party whose performance is utilized both in terms of their mind and energy. So, in this case it is necessary to have several awards or guarantees for the performance of the workforce, which is usually realized in various forms, one of which is Wages. Wages in this case are also useful as guarantor for the sustainability of the company or organization, because indirectly the wage acts as a binding, between the two parties, namely between the owner of the workforce and the workforce. Problems regarding employment, also become an important study in Islam. Workers in the perspective of Islam (especially in the study of Muamalah science), are included in activities classified as Ijarah activities. Activities Ijarah (leasing) in this case, is interpreted as wage-wage, where the owner of labor is likened to a tenant, and on the contrary the labor is likened to something that is rented out. The definition of labor can be likened to a rent, because the workforce in the work system has used its expertise. Therefore, Wages here are used as a form of responsibility for the tenants and a form of guarantee for those who are hired by their expertise. Keywords: Wages, Labor, Islam

Item Type: Article
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Depositing User: dosen upgris semarang
Date Deposited: 14 Apr 2023 02:03
Last Modified: 14 Apr 2023 02:03
URI: http://eprints.upgris.ac.id/id/eprint/1461

Actions (login required)

View Item View Item